Berkah UU Pemasyarakatan Terbaru, 2 Napi Rutan Salatiga Langsung Jalani Pembebasan Bersyarat

    Berkah UU Pemasyarakatan Terbaru, 2 Napi Rutan Salatiga Langsung Jalani Pembebasan Bersyarat
    Berkah UU Pemasyarakatan Terbaru, 2 Napi Rutan Salatiga Langsung Jalani Pembebasan Bersyarat

    SALATIGA - 2 (Dua) Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Salatiga langsung jalani Pembebasan Bersyarat (PB) setelah Surat Keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turun pada Rabu (28/09/2022).

    Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano mengatakan bahwa pada hari ini ada 5 Surat Keputusan yang turun terkait pembebasan bersyarat Narapidana dan dua diantaranya langsung bebas.

    ''Hari ini ada Lima Surat Keputusan yang turun dan dua diantaranya langsung menjalani pembebasan bersyarat, '' ujarnya.

    Andri menuturkan bahwa pembebasan bersyarat ini telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan sesuai Undang - Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

    Dengan adanya UU Pemasyarakatan terbaru ini, Andri terus mendorong jajaran Rutan Salatiga untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Sementara itu Verry salah satu Narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat hari ini mengungkapkan perasaan senang dan bahagia. 

    Verry yang terjerat perkara narkoba ini menjelaskan bahwa sebelumnya sudah memiliki SK yang lama dengan menjalani asimilasi kerja sosial didalam Rutan. Tetapi dengan aturan baru dan UU Pemasyarakatan No.22 Tahun 2022 dirinya sangat bersyukur, bisa menjalani pembebasan bersyarat.

    "Saya ucapkan terimakasih banyak pada Presiden, Menteri Hukum dan HAM, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan terkhusus Kepala Rutan Salatiga yang sudah memberikan bimbingan dan motivasi agar saya menjadi orang yang baik", Ungkapnya. 

    Dirinya mengatakan, selama di Rutan Salatiga sudah dibimbing dan diberikan bekal pembinaan rohani untuk menjadi pribadi yang taat beragama.

    Selain itu pelayanan di Rutan Salatiga saat ini sangat baik dan segala pelayanan gratis, tidak dipungut biaya. 

    ''Saya sangat senang dan bersyukur hari ini menjalani pembebasan bersyarat. Saya juga ucapkan terimakasih kepada semua pihak dengan UU Pemasyarakatan ini serta pelayanan Rutan Salatiga yang sangat bagus dan selalu diberikan pelayanan gratis alias tidak dipungut biaya'', tambahnya. 

    Verry juga berharap teman-teman senasib di Dalam bisa segera kembali kepada keluarga dan menjadi orang yang bermanfaat bagi dirinya sendiri, keluarga dan masyarakat.

    (N.Son/***)

    jawa tengah salatiga rutan salatiga karutan salatiga andri lesmano pembebasan bersyarat dua warga binaan
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Petugas Rutan Salatiga Ikuti Binkorpolsus...

    Artikel Berikutnya

    Pastikan Kesehatan Terjamin, Tim Medis Rutan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS

    Ikuti Kami