Salatiga - Sebanyak 6 (Enam) Narapidana Rutan Salatiga diusulkan mendapatkan program Re Integrasi berupa Asimilasi, Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat dalam pelaksanaan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Rutan Salatiga. Selasa (13/12).
Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano menjelaskan bahwa sidang TPP merupakan salah satu proses evaluasi pembinaan dan sebagai pertimbangan persetujuan pengusulan proses re-integrasi sosial bagi Narapidana.
''Sidang TPP menjadi sarana evaluasi proses pembinaan Narapidana yang nantinya disetujui untuk diberikan program asimilasi, cuti bersyarat hingga pembebasan bersyarat, " ujarnya.
Andri menjelaskan bahwa pemberian hak-hak bersyarat bagi warga binaan diberikan secara gratis alias tidak dipungut biaya.
"Seluruh hak yang diberikan kepada warga binaan, salah satunya asimilasi - integrasi ini Gratis alias Tidak Dipungut biaya, " tandasnya.
Sementara itu Ruwiyanto Ketua TPP sekaligus Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan menambahkan bahwa pelaksanaan sidang sidang TPP juga didampingi petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang.
"PK Bapas ini yang nantinya menjadi pembimbing dan pengawas saat pelaksanaan program asimilasi - integrasi, " tambahnya.
Ruwiyanto mengutarakan bahwa Narapidana yang diusulkan mendapatkan program asimilasi-integrasi memiliki sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi. "Telah mengikuti program pembinaan dengan baik dibuktikan dengan nilai SPPN (Sistem Pembinaan Penilaian Narapidana) yang terpenuhi, Narapidana berkelakuan baik, telah menunjukan penurunan resiko serta persyaratan tahapan pidana lainnya yang sudah terpenuhi, " tandasnya.